Ekbis
Beranda » Berita » Kenaikan Harga Emas Batangan PT Antam Tbk Terbaru, Selasa 20 Agustus 2024

Kenaikan Harga Emas Batangan PT Antam Tbk Terbaru, Selasa 20 Agustus 2024

Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Stabil di Rp1.455.000 per Gram
Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Stabil di Rp1.455.000 per Gram

JAKARTA, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Selasa pagi, berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia. Kenaikan harga emas ini sebesar Rp1.000 per gram, sehingga harga terbaru emas Antam mencapai Rp1.419.000 per gram. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan harga emas Antam pada Senin (19/8) yang tercatat sebesar Rp1.418.000 per gram.

Pada Selasa, harga jual kembali (buyback) emas batangan berada pada angka Rp1.270.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi transaksi penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback emas batangan.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan PT Antam Tbk yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

  • Harga emas 0,5 gram: Rp759.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.419.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.778.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.142.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.870.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.685.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.087.000
  • Harga emas 50 gram: Rp68.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp136.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp340.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp679.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.359.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pastikan setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk memastikan kepatuhan pajak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan