Nasional
Beranda » Berita » Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dimulai Besok, Apa Dampaknya?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dimulai Besok, Apa Dampaknya?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dimulai Besok, Apa Dampaknya?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dimulai Besok, Apa Dampaknya?
Jakarta, HarianBatakpos.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mempengaruhi tarif PPN untuk barang dan jasa tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tarif PPN ini akan berlaku untuk barang dan jasa yang dianggap mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional.

Kenaikan PPN 12 Persen Berdasarkan UU HPP
Kenaikan PPN ini merupakan hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 7 Oktober 2021 dan ditetapkan menjadi UU pada 29 Oktober 2021. Dalam UU HPP, terdapat penyesuaian tarif PPN yang dimulai dari 11 persen pada 1 April 2022 dan akan mencapai 12 persen pada 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif PPN ini akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang memenuhi kategori mewah, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan internasional berstandar mahal, dan barang konsumsi premium.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain:
• Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
• Pendidikan internasional berbayar mahal
• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
• Beras premium dan buah-buahan premium
• Ikan premium seperti salmon dan tuna, serta daging premium seperti wagyu dan kobe
Selain itu, produk-produk seperti udang, king crab, dan buah-buahan premium juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Namun, beberapa barang dan jasa lainnya justru tidak dikenakan tarif PPN 12 persen. Pemerintah telah mengatur barang yang tidak kena PPN dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, seperti:
• Makanan dan minuman di hotel, restoran, dan warung
• Beras, jagung, sagu, kedelai, dan garam konsumsi
• Daging segar, telur, susu perah, dan buah segar
Untuk jasa, beberapa di antaranya adalah jasa keagamaan, jasa kesenian, serta jasa kesehatan dan sosial.

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

Insentif Pemerintah Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Beberapa insentif ini termasuk bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan berbagai insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM. Selain itu, alokasi insentif PPN dengan total Rp265,6 triliun juga akan diberikan pada tahun 2025.

Kontra dan Penolakan terhadap Kenaikan PPN 12 Persen
Meskipun pemerintah sudah menetapkan kenaikan PPN 12 persen, kebijakan ini memicu penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah petisi tolak kenaikan PPN yang sudah ditandatangani lebih dari 200.000 orang. Selain itu, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar aksi demo menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan ini. Mereka mendesak agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif PPN.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Ekonomi
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen justru berpotensi memperlambat konsumsi rumah tangga. Menurut Huda, meski ada peningkatan penerimaan negara, dampak psikologis dari kenaikan tarif PPN ini terhadap daya beli masyarakat bisa lebih besar. Huda menambahkan, dampak kenaikan tarif PPN 12 persen akan lebih terasa bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Masyarakat
Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN 12 persen ini tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang belum sesuai dengan harapan banyak pihak. Oleh karena itu, kebijakan ini semakin memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya hidup yang semakin tinggi.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *