Ekbis
Beranda » Berita » Kenaikan Tarif PPN Jadi Tantangan bagi Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Berikan Peringatan

Kenaikan Tarif PPN Jadi Tantangan bagi Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Berikan Peringatan

Kenaikan Tarif PPN Jadi Tantangan bagi Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Berikan Peringatan
Kenaikan Tarif PPN Jadi Tantangan bagi Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Berikan Peringatan

Jakarta, HarianBatakpos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% tidak akan berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat. Penegasan ini disampaikan karena dampak inflasi diperkirakan tetap rendah, meskipun PPN mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa inflasi yang tercatat saat ini berada pada angka 1,6%. “Dampak dari kenaikan PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12% hanya akan menambah inflasi sebesar 0,2%. Pemerintah memastikan bahwa inflasi akan tetap dijaga rendah, sesuai dengan target APBN 2025 yang berada di kisaran 1,5%-3,5%,” ujar Dwi dalam pernyataan resmi, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Dwi juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat secara signifikan. “Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 tidak berdampak besar terhadap lonjakan harga barang dan jasa, serta daya beli masyarakat,” tambahnya. Pada tahun 2022, inflasi tercatat pada angka 5,51%, yang lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan harga global dan gangguan suplai pangan.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Namun, pandangan berbeda muncul dari kalangan pengusaha dan bankir yang menilai bahwa kenaikan PPN 12% akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, menyatakan bahwa konsumen akan menghadapi kenaikan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan menekan daya beli mereka. “Kenaikan PPN bisa mengurangi permintaan kredit konsumer seperti KPR, KKB, dan pinjaman lainnya,” kata Efdinal dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (19/12/2024).

Di sisi lain, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat menjadi tantangan, khususnya bagi sektor properti. “Kenaikan harga bahan bangunan akibat tarif PPN yang lebih tinggi bisa membuat harga properti lebih mahal, yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat terhadap properti,” jelas Welly.

Meskipun demikian, Welly optimis bahwa BCA masih dapat tumbuh dengan baik melalui kolaborasi dengan para pengembang dan broker properti.

Sementara itu, Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tujuan utama dari kenaikan PPN ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemerintah lainnya,” katanya.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Benny juga menambahkan, meskipun kenaikan PPN memiliki tujuan yang positif, pemerintah harus memantau dengan cermat daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, daya beli yang terjaga sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, yang saat ini sedang mengalami penurunan tren. “Pemerintah perlu memberikan stimulus yang tepat, terutama dalam tiga bulan pertama sebagai masa transisi,” tutup Benny.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan