Medan, HarianBatakpos.com – Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5% berpotensi semakin menekan industri di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pelaku industri, termasuk Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Henry Chevalier.
Ia mempertanyakan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP ini, khususnya dalam konteks daya beli masyarakat.
Henry Chevalier menyatakan, “Jika pertimbangannya untuk menjaga atau meningkatkan daya beli masyarakat, maka nanti masyarakat tentunya akan memilih produk impor yang harganya lebih murah.”
Ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dapat berpotensi merugikan industri domestik yang sudah tertekan oleh produk impor.
Sektor industri hilir plastik, misalnya, menghadapi tantangan dari banjirnya produk impor dan biaya energi yang meningkat, dilansir dari kontan.co.id.
Lebih lanjut, Henry mengingatkan bahwa industri padat karya seperti plastik tidak bisa serta merta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, jika kondisi terus memburuk, PHK mungkin menjadi pilihan yang tidak terhindarkan. “Umumnya industri hilir plastik akan lakukan trial, ujicoba dengan kebijakan baru. Namun jika kondisi terus berlanjut dan tidak memungkinkan, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Packaging Federation (IPF), Henky Wibawa, memberikan pandangan berbeda. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 6,5% tidak akan berdampak besar pada industri kemasan.
“Industri kemasan ke depannya akan mengarah ke produktivitas dan efisiensi bahan baku,” kata Henky. Ia menekankan pentingnya adopsi teknologi untuk otomatisasi produksi guna menjaga kelangsungan industri kemasan.
Namun, Henky juga mencatat bahwa tingkat utilisasi saat ini masih rendah, yaitu 50%-60%. Hal ini disebabkan oleh perubahan gaya hidup konsumen yang mengarah pada pemesanan dalam jumlah kecil.
Meskipun demikian, Henky optimis bahwa di tahun 2025, industri kemasan akan menemukan kesempatan baru dengan tumbuhnya sektor UMKM.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum 6,5% menjadi isu kompleks yang mempengaruhi berbagai sektor industri. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri.
Komentar