Hukum Nasional
Beranda » Berita » Kenakan Rompi Oranye, Hakim PN Jaksel Bungkam

Kenakan Rompi Oranye, Hakim PN Jaksel Bungkam

Jakarta-BP: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo memilih bungkam saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan rompi oranye. Iswahyu menjadi tersangka atas dugaan suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.

Dari pantauan Sindonews.com, Iswahyu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan jaket oranye sekitar pukul 01.16 WIB, Kamis 29 November 2018, dini hari. Dirinya memilih bungkam saat ditanyai para pewarta. Hal yang sama juga terjadi pada ketiga tersangka kasus suap ini.

Hakim PN Jakarta Selatan Irwan keluar pada pukul 00.07 WIB, lalu Advokat Arif Fitrawan keluar pada 00.24 WIB, dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan keluar pada 00.55 WIB. Dan ketiganya kompak memilih diam saat dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Diduga penerimaan uang atau hadiah itu ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata no 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Iswahyudi, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun: Kejagung Pastikan Keamanannya untuk Rakyat

(SindoNews) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan