Medan, HarianBatakpos.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan tidur hingga 15 tahun untuk menghidupkan kembali kendaraan mereka. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah ini. Antusiasme masyarakat terlihat jelas, seperti yang terjadi di Samsat Demak, di mana antrean panjang terlihat pada Rabu (9/4/2025).
Syarat dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang tidak memperpanjang pajak kendaraannya. “Kan ini pembebasan ini kan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur,” ujar Dewi. Program ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas, dikutip dari kompas.com.
Dewi mencatat bahwa total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai Rp2,8 triliun. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali kendaraan yang menjadi objek pajak baru. Dengan kendaraan yang sudah tidak aktif selama 15 tahun, pemutihan pajak ini menjadi solusi bagi banyak pemilik.
Dokumen yang Diperlukan
Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program ini. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli (untuk balik nama)
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki status pajak kendaraan mereka dan mengurangi beban finansial.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, pemilik kendaraan tidur hingga 15 tahun memiliki peluang untuk menghidupkan kembali kendaraan mereka. Program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan manfaat finansial bagi masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Komentar