Medan, harianbatakpos.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sumut Ardan Noor menegaskan bahwa pajak Progresif sudah dihapus di Provinsi Sumatera Utara.
“Iya, pajak Progresif sudah dihapus dan sudah tidak dipungut lagi dari masyarakat,” katanya kepada awak media, dalam kegiatan konfrensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (5/3/2026).
Menurut Kaban Bapenda, pajak progresif itu tidak begitu besar jika diterapkan di Sumut.
“Tidak besar juga pajak progresif itu. Mungkin itulah keputusan pemerintah menghapus pajak itu,” tuturnya.
Akan tetapi, Ardan Noor tidak mengetahui secara detail mengenai sejak kapan penghapusan pajak progresif itu.
“Kurang ingat saya kapan itu dihapusnya. Tapi, pendapatan dari pajak itu memang tidak begitu besar,” terangnya.
Sebagaimana diketahui awak media, penghapus pajak progresif itu merupakan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/340/KPTS/2023 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa itu Gubernur Sumutnya adalah Edy Rahmayadi.(BP7)


Komentar