Peristiwa
Beranda » Berita » Kepala BPN Sumut Teken MoU Percepatan Persertifikatan Tanah

Kepala BPN Sumut Teken MoU Percepatan Persertifikatan Tanah

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Bambang Priono sedang menandatangani MoU Tentang Percepatan Pesetifikatan Tanah di Sumut.(foto BP/Redihman Damanik)

MEDAN,BP: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Priyono menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di hadapan Gubsu HT Erry Nuradi Jumat (25/5/2018) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponogoro Medan.

MoU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah milik Pemprovsu yang tersebar di 33 kabupaten/kota, yang saat ini masih banyak yang belum memiliki bukti kepemilikan.

“Sesuai dengan prinsip umum pengamanan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,  bahwa pengelolaan barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya, meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum,” ujar Gubsu Erry Nuradi.

Kisah Tragis Pria Gagal Nikah Akibat Perselingkuhan

Gubsu menambahkan, sesuai dengan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah instansi Pemerintah, dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan dalam pengurusan hak dan penyelesaian sertifikat tanah pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam kesempatan ini Pemprovsu bersama BPN Sumut berkeinginan untuk membangun kesepahaman dan saling pengertian untuk kerja sama dalam rangka upaya percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah milik Pemprovsu. “Kesepahaman itu, hari ini kita wujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU,” ujar Erry.

Gubsu  juga memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprovsu, selaku pengguna barang milik daerah untuk memberikan perhatian yang serius mengurus penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Serta mengusulkan anggaran pensertifikatan tanah yang ada di masing masing OPD.

Turut hadir dalam acara itu, Kepala BPN Sumut Bambang Priyono, Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo, dan para Kepala OPD Pemprovsu.(P2/BP)

Kisah Galang Rawadhan: Drama Air Mata yang Ternyata Settingan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan