Medan, HarianBatakpos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) resmi mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 10 Medan, Julpiner Simanungkalit. Pencopotan ini terjadi setelah 142 siswa tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
“Sudah, hari ini yang bersangkutan kita berhentikan dari kepala sekolah,” ujar Kepala Disdik Sumut, Abdul Haris Lubis, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin (17/2/2025).
Abdul Haris menyebutkan bahwa sejauh ini baru Julpiner yang dicopot dari 130 SMA dan SMK bermasalah terkait SNBP di Sumut. Pihaknya telah melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Belum ada kepala sekolah lain yang dipecat. Kita sudah lakukan pembinaan agar situasi seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Rekomendasi DPRD Sumut
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut bersama Disdik Sumut telah merekomendasikan pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Medan akibat kelalaian dalam pendaftaran SNBP. Rekomendasi ini keluar setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan orang tua dan siswa.
“Ada beberapa hasil RDP kita hari ini. Ini masalah besar karena tidak ada satupun siswa yang lolos SNBP, sehingga menimbulkan aksi protes. Kita sepakat kepala sekolah harus dicopot,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, Rabu (12/2).
Menurutnya, kasus ini cukup fatal karena 142 siswa berprestasi tidak bisa mengikuti SNBP akibat kesalahan administrasi sekolah.
“Ada beberapa sekolah yang juga bermasalah, tetapi yang paling fatal adalah kasus SMK Negeri 10 Medan ini karena berdampak langsung pada banyak siswa,” tambahnya.
Evaluasi dan Pemeriksaan Lanjutan
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah masih dalam tahap evaluasi. Sekolah yang sudah memasukkan data sebagian akan dinilai kembali, sementara yang sudah finalisasi tetapi masih bermasalah akan mendapatkan peringatan.
“Kemudian ada beberapa sekolah yang memasukkan data sebagian, itu kita minta supaya dievaluasi. Sedangkan yang sudah finalisasi akan diberi peringatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, mengungkapkan bahwa Kepsek SMK Negeri 10 Medan telah diperiksa dan pihaknya masih menunggu apakah ada pihak lain yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Kepala sekolahnya sudah kita periksa kemarin, dan nanti akan ada hasilnya. Bisa saja kita copot dia dari jabatan kepala sekolah. Semua pihak, termasuk wakil kepala sekolah dan operator, juga akan diperiksa,” katanya.
Haris menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan akan segera diterimanya. Hasil tersebut akan menentukan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tahap awal masih kepala sekolahnya, nanti kita lihat apakah perlu memanggil operator atau pihak lain,” ujarnya.
Diketahui, ada total 130 SMA dan SMK di Sumut yang mengalami kendala dalam pendaftaran SNBP 2025, dengan 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.
“Kita mencatat ada 130 sekolah, baik swasta maupun negeri, dengan 46 di antaranya adalah sekolah negeri,” tutupnya.
Komentar