Kota Medan
Beranda » Berita » Kepling VIII Sidiangkat Dairi Diperiksa Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Kepling VIII Sidiangkat Dairi Diperiksa Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Tiurlina Saragih didampingi suami ketika di Mapolda Sumut usai diperiksa Penyidik.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi bernama Tiurlina Saragih diperiksa Unit IV, Subdit II, Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (18/2/2026).

Pemanggilan terhadap wanita ini terkait diduga adanya tindakan pidana membuat atau menggunakan surat palsu kedalam akta autentik dan atau pemalsuan surat serta penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Sarah Sagala melalui kuasa hukumnya yaitu Dr Ramces Pandiangan SH MH.

Tiurlina adalah kepala lingkungan saat munculnya surat atau jual beli lahan dari A Sagala kepada 5 orang pembelinya ditahun 2025.

PT Angkasa Pura Aviasi Aneh, Proyek Dibatalkan Meski sudah Ada Pemenang Tender

Kuasa hukum pelapor, Dr Ramces Pandiangan SH MH membenarkan bahwa Tiurlina diperiksa penyidik atas penjualan objek dan munculnya surat diduga palsu.

“Jadi tanah atau lahan itu yang dijual oleh terlapor A Sagala milik klien kami. Tapi dijual oleh A Sagala dengan lima orang lainnya. Terbit 5 surat diatas objek itu, kami menduga ada permainan kepala lingkungan ini,” ungkap Ramces.

Menurut Ramces, objek itu adalah milih Sarah Sagala berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.

“Seharusnya, kepala lingkungan ini melihat dahulu lahan siapa yang dijual itu. Dia cek dulu, history-nya, diukur dahulu perbatasan-perbatasannya. Jangan main teken-teken saja,” tambahnya.

DPRD Medan Minta PT PLN “Terus Terang” Selama Ramadan 2026

Selain itu, Ramces mengaku bahwa terbitnya surat tahun 1979 diduga palsu milik A Sagala. Kemudian, objek itu dijual kepada 5 pembeli.

“Surat tahun 1979 itu yang kami duga palsu. Surat itu berada di atas lahan klien kami, jadi inilah penyebab permasalahan muncul,” tambahya.

Selain itu, Ramces juga menegaskan bahwa Tiurlina seharusnya mengkonfirmasi Sarah Sagala, anak-anak Sarah Sagala dan masyarakat.

“Asal usul tanah itu harusnya dicek, karena klien kami memiliki legalitas tanah itu dari tahun 1963 dikuasai secara terus menerus. Bagaimana mungkin diatas tanah yang sudah memiliki keabsahan hukum dan diusahai, tapi bisa terbit surat tahun 1973 seperti diakui oleh A Sagala ini,” herannya.

Muncul dugaan bahwa kepala lingkungan ini mendapatkan upeti sehingga terjadilah penjualan lahan kepada 5 pembeli.

“Kami tidak tahu, apakah kepala lingkungan ini lalai, atau memang sengaja,” tambahnya.

Legalitas tanah milik Sarah Sagala merupakan tahun 1963 dan milik A Sagala tahun 1973 diatas objek yang sama. Lalu objek itu di jual oleh A Sagala dan diketahui oleh kepala lingkungan.

“Jika kepala lingkungan mengetahui bahkan ikut tanda tangan penjualan objek tanah itu kepada 5 orang pembeli. Penyidik harus mendalami keterlibatannya,” tegasnya.

Selain itu, Ramces juga heran dengan A Sagala yang berani menjual objek dengan menggunakan alas hak yang diduga palsu.

“Kami meminta agar penyidik yang menangani perkara ini profesional dan objektif melihat bukti yang kami sampaikan,” terangnya.

Sayangnya, Tiurlina Saragih ketika dikonfirmasi awak media usai diperiksa penyidik di Polda Sumut memilih bungkam dan meninggalkan awak media.

“Masalah keluarga ini, nanti sajalah kalau untuk konfirmasi,” terangnya sambil berlalu.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV