Berita
Beranda » Berita » Kepolisian Hentikan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kepolisian Hentikan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kepolisian Hentikan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Ancaman Kerusakan Lingkungan
Kepolisian Hentikan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Ancaman Kerusakan Lingkungan

Mandailing Natal, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal bersama Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menghentikan operasi tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Penutupan tambang emas ilegal ini dilakukan karena tidak memiliki izin resmi serta menggunakan mesin dompeng dan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas tambang emas ilegal ini dilakukan setelah menilai dampak negatif yang ditimbulkan, seperti pencemaran sungai dan ancaman terhadap ekosistem sekitar. Penutupan tambang emas ilegal tersebut dilakukan pada Rabu (4/12) di lahan seluas tiga hektare. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 30 mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja, dan jeriken berisi solar yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal tersebut. “Tidak ada yang diamankan, sebagai langkah tegas lima unit alat penyaringan emas dimusnahkan di lokasi, sementara mesin dompeng dibawa ke kantor,” jelas Arie.

BNNP Sumut Gelar Jalan Sehat Anti Narkoba Bersama Ikatan Alumni PKIM

Pada saat penertiban, sebagian masyarakat di sekitar tambang tidak setuju dengan penutupan tersebut. Namun, Kapolres Arie Sofandi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak buruk dari tambang ilegal ini. Upaya sosialisasi tersebut membuahkan hasil, dengan massa akhirnya membubarkan diri secara damai.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem sungai. “Kerusakan yang ditimbulkan dapat mengancam kehidupan masyarakat, termasuk kualitas air dan keberlanjutan sumber daya alam di masa depan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah mereka.

Aliansi Masyarakat Sumut Gelar Diskusi Publik Bahas Sumut Darurat Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *