Medan, — BP: Kontroversi di SMAN 8 Medan mencapai puncaknya ketika Kepala Sekolah Rosmaida memutuskan untuk menaikkan siswa berinisial M ke kelas XII setelah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot, dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rekomendasi Ombudsman Sumut. “Kami telah memantau dan merekomendasikan M naik kelas, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rapat dewan guru,” kata James.
Rosmaida sebelumnya menegaskan bahwa alasan M tidak naik kelas bukan terkait laporan polisi dari orangtuanya terkait dugaan korupsi, melainkan karena masalah absensi. “Anak ini absen selama 34 hari tanpa keterangan yang memadai,” jelas Rosmaida dalam konferensi pers.
Sementara itu, ayah M bersikeras bahwa putusannya untuk melaporkan Rosmaida adalah karena keyakinannya bahwa anaknya tidak naik kelas akibat ulah kepala sekolah tersebut. “Saya sudah laporkan karena adanya kejanggalan di sekolah,” tegas ayah M.
Rosmaida juga menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan M tidaklah sepihak dan sudah melalui rapat dengan guru-guru lainnya. “Semua proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah,” tambahnya.
Sumber Kompas.com
Komentar