PADANG – BP: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat bisa berubah drastis setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) diadakan. Betty Epsilon Idroos dari KPU menyatakan bahwa hasil PSU ini memiliki potensi besar untuk mengubah keputusan KPU terkait dengan anggota DPD yang sudah ditetapkan.
Betty menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan baru dimulai hari Minggu (14/7/2024) besok, dengan estimasi maksimal 3 hari untuk mencapai tingkat provinsi dan kemudian menuju KPU RI. “Semua PSU yang terlibat akan menentukan keputusan akhir KPU terkait Pemilu 2024,” ujarnya.
PSU ini sendiri merupakan hasil perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, setelah Irman Gusman, mantan anggota DPD, menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkannya sebagai calon terkait masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Irman, yang juga melakukan gugatan ke PTUN dan Bawaslu, akhirnya memenangkan kasusnya dengan keputusan untuk diikutsertakan dalam PSU. MK juga memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.
KPU sebelumnya tidak memasukkan nama Irman dalam daftar calon tetap berdasarkan pedoman dari MK, namun dengan adanya perintah PSU, segalanya bisa berubah.
Komentar