Nasional
Beranda » Berita » Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

MA Putuskan Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut (lambeturah.co.id)

Jakarta, harianbatakpos.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah signifikan dengan melarang pemerintah mengekspor pasir laut. Keputusan ini muncul setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang Kelautan.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip, dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pada Kamis (26/6/2025). MA menegaskan bahwa Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dicabut.

MA juga memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah dengan denda sebesar Rp 1 juta. Keputusan ini diambil pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis, bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran. Dengan keputusan ini, masa depan pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi tanda tanya besar.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *