Medan – BP: Drama pembongkaran Mal Centre Point berakhir dengan keputusan mengejutkan. Pemerintah Kota Medan batal merobohkan gedung tersebut setelah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melunasi utang pajaknya sebesar Rp104 miliar.
Dilansir dari ANTARA, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sofyan, mengungkapkan bahwa pelunasan dilakukan tepat satu hari sebelum tenggat waktu pengosongan tenant yang telah dijadwalkan. Pembayaran ini merupakan bagian dari total tunggakan pajak sebesar Rp211 miliar yang harus dibayar oleh ACK.
“Dengan pelunasan ini, kami akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan mencabut spanduk yang terpasang di depan Mal Centre Point,” kata Sofyan. Sebelumnya, PT ACK telah membayar Rp107 miliar pada 30 Mei 2024.
Sofyan menambahkan, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Perumahan dan Dinas Penanaman Modal untuk memastikan semua kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipenuhi.
Komentar