Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Kesadaran WP Bayar PBB Meningkat, Target PBB BPPRD Medan Rp 515 M Bakal Terealisasi

Kesadaran WP Bayar PBB Meningkat, Target PBB BPPRD Medan Rp 515 M Bakal Terealisasi

Achmad Untung Lubis

Medan-BP: Meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai batas jatuh tempo 31 Agustus 2019, diperkirakan  bakal memenuhi target yang telah ditetapkan Rp515 miliar.

Hal itu ditegaskan Kabid PBB dan BPHTB Kantor Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dan BPHTB Achmad Untung Lubis kepada harianbatakpos.com di Jalan AH Nasution, Rabu (21/8/2019) menjawab pertanyaan realisasi target Dinas dalam naungan Pemko Medan itu  tahun 2019 sebesar Rp515 miliar.

Sesuai hitungan berjalan hingga Minggu kedua bulan Agustus 2019 ini, jelas Untung lagi, sudah terealisasi sekitar 45 sampai 50%. Sedang ke depan 31 Agustus 2019 akan semakin bertambah karena ada beberapa perusahaan besar dan corporate yang belum datang dan berencana akan memenuhi kewajibannya membayar PBB nya.

Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Dwi Indra Maulana Dimutasi

“Kita optimis realisasi PBB tahun 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan Pemko Medan bakal tercapai karena kita terus melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak (PBB) baik dari Kelurahan maupun mrlalui Kecamatan,” imbuh Untung.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini BPPRD akan melakukan pertemuan dengan para wajib pajak (WP).

Target Naik

Seperti pemberitaan sebelumnya, target PBB 2019 di BPPRD Kota Medan naik dari sebelumnya Rp454 miliar menjadi Rp515 miliar. Untuk melakukan realisasi itu telah dilakukan berbagai terobosan secara intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana arahan Walikota Medan Dzulmi Eldin melalui Ketua Tim Sekda Kota Medan Wirya Alrahman.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Sedangkan adanya kenaikan PBB masyarakat, karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009. Salah satu pasal berbunyi, kenaikan NJOP dapat dilakukan setiap 2 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat.

Kenaikan tarif PBB itu sesuai NJOP, khususnya pada beberapa wilayah  telah disesuaikan serta tertuang dalam Perwal Walikota Medan tahun 2019 yang ditertbitkan melalui Perwal Kota Medan. Biasanya, kalau NJOP naik, harga tanah juga ikut naik per meternya dan akan menguntungkan pemilik tanah tersebut. Sedangkan pendapatan Pemko Medan dalam pembayaran pajak WP, berguna untuk pemeliharaan dan kelancaran pembangunan di Kota Medan.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *