Uncategorized
Beranda » Berita » Kesaksian Mengejutkan Saka Tatal; Dipaksa Minum Air Kencing dan Disiksa saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina

Kesaksian Mengejutkan Saka Tatal; Dipaksa Minum Air Kencing dan Disiksa saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina

Harianbatakpos.com , Crirebon Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengungkapkan pengalamannya yang mengejutkan saat pemeriksaan oleh polisi di Polresta Cirebon. Dia mengaku diperlakukan seperti binatang dan mengalami penyiksaan yang tak manusiawi.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon ini menyeret Saka Tatal bersama tujuh tersangka lainnya. Pada saat itu, Saka Tatal masih di bawah umur, berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.

Saka Tatal baru saja bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dari vonis 8 tahun penjara yang dipotong remisi. Setelah bebas, Saka menegaskan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Ia mengaku terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya karena tidak tahan dengan siksaan polisi, dilansir dari TVONENEWS.COM.

“Saya waktu itu ditangkap, saya dipukulin sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum,” kata Saka Tatal dalam program Catatan Demokrasi di tvOne, Minggu (26/5/2024).

Saka menceritakan bahwa selama ditahan, meski diberi makan, caranya sangat tidak manusiawi. Ia dan tahanan lainnya dilempari nasi ke lantai dan dipaksa memakannya dari sana. “Dikasih makan kayak binatang.

Dilempar nasi di lantai. Nasi itu acak-acakan di lantai, suruh dimakan. Kalau nggak dimakan, dipukulin lagi. Yang melakukannya polisi. Polresta Cirebon,” tegas Saka.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Tidak hanya itu, Saka juga mengaku dipaksa minum air kencing bersama tahanan lainnya. “Sampai suruh minum air kencing, disuruh minum semua yang ada di situ, termasuk saya dan teman-teman saya juga,” tambahnya.

Saka bersikeras bahwa dirinya adalah korban salah tangkap. Ia menyatakan bahwa pada malam kejadian pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016, ia berada di rumah dan memiliki saksi yang dapat menguatkan alibinya. “Pada malam kejadian saya ada di rumah, saya juga ada saksi,” ujar Saka.

Namun, tekanan dan siksaan dari polisi membuatnya terpaksa mengaku. “Saya mengaku karena udah nggak kuat. Sekuat-kuatnya orang dipukulin, disetrum, disiksa, saya udah nggak kuat. Saya juga udah pasrah,” kata Saka.

Menanggapi pengakuan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Surawan, membenarkan bahwa ada penganiayaan terhadap para tahanan. Namun, menurutnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh tahanan lain, bukan oleh polisi.

“Memang ramai di Facebook bahwa mereka disiksa, tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,” kata Surawan dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eky, Minggu.

Surawan juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mendisiplinkan 15 penyidik yang lalai hingga terjadi penganiayaan terhadap para tersangka. “Dilakukan proses terhadap anggota (polisi) yaitu 15 orang penyidik diproses akibat kelalaian yang mereka lakukan,” tambahnya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar setelah laporan tentang penganiayaan para tersangka di Polresta Cirebon mencuat. Pengakuan Saka Tatal dan keputusan untuk mendisiplinkan penyidik yang lalai mengindikasikan adanya masalah serius dalam penanganan kasus ini.

Perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka dan dugaan salah tangkap menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kesaksian Saka Tatal menjadi sorotan, terutama mengenai perlakuan polisi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang adil. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan setiap tersangka mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

Publik berharap bahwa pengakuan Saka dan bukti baru yang muncul akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam dan transparan, guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa ada pihak yang dirugikan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *