Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memperpanjang waktu pendaftaran tenaga PPPK untuk gelombang II. Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan hingga 7 Januari 2025, memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan selama 7 hari dari batas waktu pendaftaran sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum terdata dalam database BKN, dilansir dari KBRN.
“Karena masih banyak data honorer kita yang belum masuk, tercecer gitu jadi harus diurus dulu,” kata Zulhidayat, Kamis (2/1/2024). Perpanjangan waktu ini juga dilakukan sesuai dengan arahan dari Kemenpan-RB, sehingga kebijakan ini bukanlah dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Di Tanjungpinang, terdapat sekitar 390 orang honorer yang belum terdaftar di database. “Jadi ada kebijakan pusat untuk menunggu data itu selama 7 hari,” ucapnya. Meskipun demikian, tidak ada penambahan kuota untuk penerimaan tenaga PPPK tahap II ini.
Kuota penerimaan tenaga PPPK yang didapatkan oleh Pemko hanyalah sebanyak 567 orang. Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan berkesempatan untuk bergabung sebagai tenaga PPPK.
Komentar