Medan-BP: Ketua Kesatuan Supir dan Pemilik Angkutan Umum (Kesper) Sumut, Israel Situmeang menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021) adalah aturan yang tidak populis. Edaran tentang tidak boleh beraktivitasnya angkutan mudik ini sangat menyengsarakan supir dan lainnya.
“Iya, itu aturan yang tidak populis, menyengsarakan, menyusahkan dan membuat menderita supir angkutan umum,” kata Israel Situmeang kepada harianbatakpos.com, Kamis 20 Mei 2021.
Menurut Israel, pengusaha angkutan umum, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) telah menerapkan protokol kesehatan dalam menaikkan penumpang. Misalnya biasanya 50 penumpang menjadi 30. Lalu menjaga jarak dan selalu mengingatkan mereka untuk selalu memakai masker selama didalam angkutan.
“Kemudian, dari setiap kelurahan juga sudah dilakukan atau disosialisasikan semuanya, jadi seluruh penumpang sudah di rapid test, divaksin, jadi setiap masyarakat sudah mendapatkan itu semuanya. Artinya, kesehatan masyarakat sudah bisa dipastikan dan tidak dikhawatirkan lagi. Artinya, setelah aturan menteri perhubungan itu selesai, tepatnya 24 Mei 2021, kami harapkan jangan ada aturan lagi yang menyengsarakan supir dan lainnya,” ungkap Israel.
Bagi Israel, kebijakan atau surat edaran yang dikeluarkan itu membuat supir dan pengusaha angkutan merasa di pojokkan.
“Artinya kami juga sangat dipojokkan dengan keberadaan ini, syukurnya kami masih bisa bertahan dengan kondisi saat ini. Kalau begini terus terusan, pasti akan banyak yang gulung tikar. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak populis, hanya dengan surat edaran melarang bus agar tidak beroperasi, supir pun bisa menjadi menteri perhubungan. Seharusnya menteri mengeluarkan aturan atau kebijakan yang populis. Dimana anak anak supir mau sekolah, keluarga merka butuh makan, beli beras dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Israel juga mengaku bahwa supir bus tidak pernah lagi menerima santunan atau bantuan sosial.
“Artinya, kami pernah mendapatkan bantuan sosial 600 ribu perbulan dan diberikan pertriwulan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi, bantuan itu cuma satu kali diterimanya. Ini sangat aneh, kok cuma satu kali saja,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).
Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.
Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
Sedangkan pelaku transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir.
Merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.
Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan angkutan barang dengan tidak membawa penumpang. (BP/Reza)
Komentar