Medan-BP: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai di berlakukan oleh Walikota Medan M.Boby Afif Nst sejak Senin dini hari (12/7/2021) pukul 00.00wib terkesan semakin menghantam ekonomi rakyat dan UMKM yang saat ini masih bertahan.
Ketua Appsindo Milenial Kota Medan Dedi Harvy Syahari berbicara pada wartawan di Medan, Rabu (14/7/2021) menjawab pertanyaan wartawan Kebijakan Pemerintah Pusat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan dampaknya Kepada Pedagang tradisional Dan UMKM di Kota InI.
Konsekwensi yang di ambil pemerintah yang mengutamakan kesehatan , jelas Dedi, seharusnya juga memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga dampak dari PPKM DARURAT ini bisa di minimalisir sekecil mungkin dan tidak berdampak pada terdegredasinya ekonomi rakyat melalui UMKM.
“Dapat dibayangkan kesulitan para pelaku usaha, mulai dari yang besar, kecil dan menengah di Sumatera Utara khususnya Medan, mereka sangat mengeluhkan kebijakan yang di anggap kurang bijak. Sudah barang tentu, mau tidak mau dan dengan keterpaksaan mereka akan mengurangi cost melakukan pemutusan hubungan kerja dan pedagang kecil tidak lagi mampu membeli bahan baku akibat tidak adanya daya beli sehingga menimbulkan masalah sosial baru yang nantinya pemerintah Sumatera Utara khususnya Medan akan kelimpungan untuk mengatasinya,” lanjut Dedi blak-blakan.
Perkulakan terbesar di kota Medan seperti Pusat Pasar dan Central Pasar, imbuh Dedi lagi, sangat terpukul akibat di berlakukannya PPKM DARURAT InI, PT. BDK selaku pengelola Medan Mall dan Central Pasar sudah melakukan penutupan selama 8 hari untuk menindak lanjuti himbauan pemerintah , yang artinya hari ini jujur di katakan ekonomi masyarakat kota Medan jatuh sejatuhnya.
Bayangkan karyawan dan karyawati toko yang seharusnya mendapat gaji harian tidak dapat lagi menerima gaji yang akhirnya berimbas pada ekonomi keluarganya yang mungkin hari ini berfikir, makan apa lagi yang harus di persembahkannya untuk keluarga, tegasnya.
Sudah pasti ini akan menjadi gejolak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap pemimpinnya yang hari ini meregulasikan sebuah kebijakan yang tidak populer di kalangan masyarakat.
Para padagang yang hari ini harus membayar hutang ke bank, hutang giro semakin pusing untuk melakukan transaksi akibat ketiadaan dana yang akhirnya pihak pihak yang menjadi kreditur akan melakukan somasi kepada debitur yang akhirnya di blakclist sehingga para pelaku ekonomi tidak dapat lagi menjadi nasabah atau pelanggan yang baik, pungkas Dedi yang juga Kerumahku Garuda Merah Putih Communitty.
Yang menjadi pertanyaan besar, adalah di mana tanggung jawab pemerintah ketika regulasi yang menyakitkan ini di berlakukan. Sementara rakyat kecil yang hanya mengandalkan modal hutangan harus menerima cacian dan makian dari petugas padahal ikut membayar pajak.
Untuk itu, Mau PSBB, PPKM atau apa pun lagi bahasanya, APPSINDO MILENIAL me menolak Keraskan instruksi tanpa solusi
yang merugikan pelaku UMKM dan pedagang kecil lainnya. Seharusnya penanganan penaganan kesehatan dan perbaikan ekonomi berjalan seiring dan bukan hanya kesehatan! Penurunan pendapatan yang sudah masuk 80% akan menimbulkan reaksi di masyarakat.
Hari ini masyarakat tidak akan lagi melihat dan menganggap sosok pemimpin itu siapa, namun hari ini mereka aka mempertahankan sejengkal perut keluarganya dari pada terus menjadi korban sebuah kebijakan yang tanpa solusi ini. Mau dia Gubernur atau Walikota sekalipun, terang Dedi, mereka para pedagang tidak akan lagi menganggapnya, karena desakan ekonomi keluarganya.
Menjawab pertanyaan solusi yang harus dilakukan, Dedi mengatakan, pertama, pemerintah harus membantu UMKM secara terstruktur hingga selesainya pemberlakuan PPKM ini, sehingga bisa menjadi acuan untuk bertahan semaksimal mungkin bagi pelaku UMKM dan bukan malah meninggalkan UMKM !
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan daya beli masyarakat dengan tehnik-tehnik apapun namanya untuk membeli produk UMKM tersebut. Namun biasnya hal ini dan tidak adanya stimulus bagi pelaku UMKM, akan menjadi permasalahan yang sewaktu waktu di tuntut masyarakat sesuai Undang-undang, imbuh Dedi. (BP/EI)
Komentar