Karo-BP: Perjuangan tak kenal lelah untuk mempertahankan areal masyarakat petani didampingi Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting, SP pada kamis (16/9) siang mendatangi Kantor BPN Kabupaten Karo untuk menyerahkan sejumlah berkas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah di perbuat oleh PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di lahan Puncak 200 Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kedatangan mereka ke Kantor BPN Karo lansung disambut oleh Sucipto, Kasi Sengketa Kantor BPN karo di ruangannya. Dalam pertemuan tersebut masyarakat petani yang didampingi Lloyd Reynold Ginting menjelasakan bahwa HGU yang dimiliki PT. BUK masuk kedalam Database Terindikasi Tanah Terlantar sejak tahun 2018 dan menurut pandangan Lloyd Ginting telah adanya dugaan pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam PP No 40 Tahun 1996 dan PP No 20 Tahun 2021.
“Terhadap tanah yang masuk Database Terindikasi Tanah Terlantar itu status quo, artinya tidak boleh ada perbuatan hukum diatas tanah tersebut. Sementara setelah saya pelajari lebih dalam dan dikuatkan dengan bukti bukti sejumlah surat maka saya dapat memastikan ini adalah suatu bentuk dugaan pelanggaran,” ucap Lloyd.
Lanjutnya, termasuk dalam hal ini adalah BPN sendiri, yang mengeluarkan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Sumut pada Desember 2020 terhadap PT. BUK. BPN tau nggak aturan, bagaimana bisa pihak BPN mengeluarkan Peta Bidang Tanah sementara HGU PT BUK masuk kedalam Database Terindikasi Tanah Terlantar” pungkas Lloyd Ginting dengan tegas kepada Kasi Sengketa Kantor BPN Karo.
Masih dengan Lloyd, katanya terkait dengan keluarnya Peta Bidang Tanah tersebut, ini kan termasuk kedalam Produk Hukum, sementara tanah tersebut berstatus quo. Ini adalah suatu bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan BPN, kenapa bisa Peta Bidangnya terbit ? Terlebih diatas tanah tersebut sudah terjadi lagi hibah dari PT.BUK kepada suatu Lembaga Agama dengan akta hibah dan diatas tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang jelas jelas sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan HGU yang notabenenya untuk penanaman bibit kentang. Kenapa BPN diam saja tanpa ada penindakan kepada PT.BUK,” ujar Lloyd.
Menanggapi penyataan Lloyd, Kasi Sengketa Kantor BPN Karo menjelaskan bahwa, terkait dengan keluarnya Peta Bidang dari Kanwil BPN Sumut terhadap HGU PT. BUK tanpa sepengetahuannya. Kasi Sengketa juga menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dia untuk menjelaskannya.
“Mengenai Peta Bidang itu saya tidak tau dan bukan kewenangan saya untuk menjelaskan, saya juga gak mau terjebak, dan saya juga tidak tau apa tujuan pengukuran itu. Saya tau kalau lahan itu masuk kedalam Database Terindikasi Tanah Terlantar, tapi terkait dengan aturan yang bapak sampaikan itu belum saya pahami sepenuhnya, tapi saya akan coba pelajari nanti,” ujar Sucipto.
Sempat terjadi ketegangan, menanggapi pernyataan Kasi Sengketa tersebut, Lloyd Ginting menunjukkan sejumlah bukti surat pendukung lain. “jadi ini kewenangan siapa, bapakkan sebagai Kasi Sengketa dikantor ini, masak jawaban bapak tidak tau, bapak tau nggak di lahan telah terjadi sengketa, bapak tau nggak di lahan tersebut sudah tidak sesuai peruntukan, bapak tau kan ini pelanggaran, lalu kenapa bapak diam saja. Ada nggak kalian surati ke Kanwil dan Kementerian tentang pelanggaran itu. Bapak tau tidak, atas perbuatan kantor kalian ini, 1 orang masyarakat berstatus sebagai terdakwa di Pengadialan Negeri Kabanjahe, dan satu orang lagi berstatus tersangka, ini semua karena kantor kalian yang mengeluarkan Peta Bidang, sehingga menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penindakan. Jadi tolong kalian surati ke Kanwil dan ke Kementerian biar mereka tau PT BUK ini bermasalah,“ tegas Lloyd dengan nada tegas.
Dalam keterangannya kepada media di halaman Kantor BPN Karo, Lloyd menjelaskan bahwa sudah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.BUK, sebagaimana berkas yang di serahkannya kepada BPN Karo, diantaranya ; Akta Hibah PT Bibit Unggul Karobiotek kepada Lembaga Agama pada tahun 2015, Peta Bidang Tanah PT BUK yang diterbitkan pada Bulan Desember 2020, IMB Villa Usaha terbit pada 8 Februari 2021, Izin Lingkungan Taman Wisata terbit pada tanggal 18 Januari 2021, Izin Usaha Tanaman Perkebunan terbit pada tanggal 09 Februari 2021.
Menurut Lloyd, hal tersebut telah menyalahi aturan UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 12 ayat (2), PP 18 Tahun 2021 Pasal 28, Perka BPN No 04 Tahun 2010 Pasal 18.
PT. BUK juga tidak menghargai dan menghormati hasil notulen Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Karo dan Surat Bupati Karo agar PT. BUK menghentikan Seluruh Kegiatannya Sampai Adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
“saya berharap Kantor Pertanahan Kab. Karo bersikap tegas dan menyurati Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN melaporkan kajian terhadap masalah ini, karna faktanya sudah banyak dugaan pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BUK terhadap lahan tersebut, dan seharusnya PT.BUK sudah dikenakan sanksi yang jelas diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017. Semoga hal ini diperhatikan oleh Kantor Pertanahan BPN karo karena melihat situasi dilapangan yang kian panas, takutnya nanti terjadi hal hal yang tidak di inginkan, mengingat preman pun sudah berani merusak pagar areal masyarakat petani (lahan Siosar),” tutup Lloyd. (BP/BB)
Komentar