Kabanjahe-BP: Ketua DPC PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting, SP bersama perwakilan masyarakat Desa Sukamaju didampingi pengacara masyarakat Imanuel Tarigan, SH, memberikan penjelasan perkara di Kantor Polres Tanah Karo, Sabtu (30/10/2021).
Kehadiran Lloyd tersebut atas undangan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH untuk membahas pengaduan dan laporan masyarakat Desa Sukamaju atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. BUK
Dari hasil penjelasan Ketua DPC PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting, SP dan Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku kuasa hukum sekaligus Sekretaris DPC Projo Karo, maka dalam rapat tersebut diputuskan pengaduan masyarakat Desa Sukamaju tetap dilanjutkan.
Ditambahkan Imanuel Elihu Tarigan pula, mengenai kasus penyerobotan lahan Desa Sukamaju juga tetap dilanjutkan oleh Polres Karo dan akan dilakukan cek TKP dalam waktu dekat ini ke puncak 2000 Siosar.
“Kita berharap Polres Karo tetap konsisten dalam penegakan hukum di tanah Karo ini, agar benar-benar terwujud POLRI yang PRESISI. Kalau tidak, masyarakat Karo harus siap bangkit untuk melawan,” kata Imanuel Elihu Tarigan, SH
DPC PROJO Karo siap membantu siapa saja warga masyarakat di Kabupaten Karo ini dalam menghadapi masalah – masalah hukum. Silahkan datang ke Kantor DPC PROJO KARO Jl. Sinabung No. 9 Kabanjahe, ucapnya. (BP/BB)
Komentar