Tapanuli Utara, HarianBatakpos.com – Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Tapanuli Utara, Daniel Sitompul, melaporkan AH, seorang oknum ASN dari Dinas Perhubungan Pemkab Taput, atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Olsen Lumbantobing, kuasa hukum Daniel Sitompul, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan di Polres Tapanuli Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/221/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
“Laporan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 November 2024 pukul 19.18 WIB. Kami melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 315,” ujar Olsen Lumbantobing, Sabtu (23/11).
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah tempat hiburan di Terminal Madya Tarutung. Saat itu, korban Daniel Sitompul mendengar suara teriakan penghinaan yang mengarah padanya.
“Mana si Dani ketua IPK itu, biar aku matikan. Gak ada IPK samaku, Konnya IPK samaku. Panggil si Dani itu biar kutikami, si Anj*** si Dani itu,” ucap Olsen mengutip isi laporan kliennya.
Merasa keberatan atas ujaran tersebut, Daniel langsung mencari sumber suara dan mendapati bahwa pelaku penghinaan adalah AH, yang merupakan seorang ASN. Atas tindakan ini, Daniel memutuskan untuk melaporkan AH ke Polres Taput.
Langkah Hukum Lanjutan
Selain melaporkan ke Polres, Olsen Lumbantobing menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi ASN, Penjabat Bupati Tapanuli Utara, dan Inspektorat. AH juga diduga berada dalam keadaan mabuk-mabukan di lokasi kejadian, sebuah perilaku yang dianggap tidak pantas bagi seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak berwenang dapat memproses laporan ini secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup Olsen.
Komentar