Cilegon, HarianBatakpos.com – Kasus pemerasan proyek kembali mencuat setelah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditahan Polisi atas dugaan pemerasan bermodus permintaan proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kasus proyek tanpa lelang ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Video yang memicu penyelidikan polisi itu menampilkan pertemuan sejumlah pihak dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) dengan kontraktor PT Chengda Engineering Co, yang mengerjakan proyek pabrik CA-EDC. Dalam video itu, seorang pria berbaju putih meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin,” ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menjalin komunikasi dengan investor utama proyek bernilai Rp 15 triliun, termasuk PT CAA dan dua kontraktor utama: Chengda-Total Persada serta PT PP JO-Seven Gate Indonesia.
Isbat mengaku bahwa sebelum video viral, pihak Kadin telah menggelar beberapa pertemuan yang bertujuan untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek investasi besar tersebut. Namun, komunikasi dengan kontraktor utama dinilai berjalan tidak lancar.
“Komunikasi dengan Chengda terhambat, mungkin karena kendala budaya atau struktur organisasi. Maka dari itu, Kadin menginisiasi inspeksi lapangan. Tapi itu bukan bermaksud menghentikan proyek,” jelasnya, Rabu (14/5).
Saat tiba di lokasi proyek, suasana memanas karena sejumlah pengusaha dari Hipmi, HIPPI, dan organisasi lokal lainnya sudah lebih dahulu datang. Adu mulut tak terhindarkan, dan dari situ muncul pernyataan kontroversial soal jatah proyek Rp 5 triliun tanpa proses lelang.
“Ucapan itu bukan sikap resmi Kadin Kota Cilegon. Itu luapan emosi salah satu pengurus yang kecewa karena komunikasi tidak berjalan baik. Kami semua tahu tidak mungkin ada proyek sebesar itu tanpa tender,” ujar Isbat.
Polisi Selidiki Dugaan Pemalakan Proyek
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto langsung membentuk tim penyelidikan usai video viral tersebut tersebar luas. Penyelidikan dilakukan untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran hukum proyek dan gangguan terhadap iklim investasi nasional.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum. Apalagi jika hal itu menghambat percepatan investasi,” ujar Irjen Suyudi, Rabu (14/5), di Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Polisi menetapkan Muh Salim sebagai tersangka utama kasus dugaan pemerasan proyek. Ia langsung ditahan bersama dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim mengorganisir aksi ke PT China Chengda Engineering. Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang, sedangkan Rufaji mengancam proyek akan dihentikan jika HNSI tidak dilibatkan,” kata Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar ajakan aksi, surat-surat pertemuan dengan PT Chengda pada tanggal 8 dan 22 April, serta surat lanjutan tertanggal 8 Mei 2025.
Kadin Indonesia Nonaktifkan Keanggotaan Pelaku
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian. Ia juga menyatakan bahwa keanggotaan seluruh pengurus Kadin Cilegon yang terlibat kasus pemalakan proyek akan dinonaktifkan.
“Kami mendukung langkah hukum Polda Banten dan mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus terkait. Tindakan itu mencoreng nama baik organisasi dan menciptakan kegaduhan,” kata Anindya melalui pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan prosedur resmi dalam setiap kerja sama investasi, terlebih dalam proyek bernilai triliunan rupiah.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar