Uncategorized
Beranda » Berita » Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun Usai Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw,

Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun Usai Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw,

Suasana sidang Ketua KAMI Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution

Medan-BP:  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan sanksi satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri.

Ia terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada aksi brutal menolak UU Omnibuslaw pada Oktober 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Sidang terpaksa digelar secara virtual, karena masih di masa pandemi COVID-19.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri, adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah mengikuti persidangan dengan baik.

Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dalam aksi demonstrasi omnibuslaw pada oktober 2020 lalu.

Mendengar putusan dari majelis hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Medan , Khairi Amri, masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya. (sdn)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan