Medan-BP: Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, ST. Pertanyakan Bangunan Perumahan Villa Garden yang tidak sesuai peraturan dan perizinan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, fraksi PDI-P, Deddy Aksyari Nasution,S.T,fraksi Gerindra, Burhanuddin Sitepu,S.H, fraksi Partai Demokrat dan Edwin Sugesti Nasution,S.E. M.M fraksi PAN, dan Rudiawan Sitorus, Fil.I,M.Pem.I, fraksi PKS di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/8/2024)
Diawal pertanyaan Haris Kelana terkait bangunan perumahan Villa Garden jumlah bangunan berapa unit dan mengenai berkas surat izin pendirian bangunan.
Doni Edwin perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) dalam penjelasannya mengatakan, jumlah bangunan sebanyak 85 unit dan lengkap surat-suratnya, katanya.
Sementara Delfi Forosa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Medan pada kesempatan itu, menyebutkan, sepengetahuannya, bangunan Perumahan Villa Garden sebanyak 80 unit Izin diberikan tiga kali. Yang satu kali 27 unit yang kedua 23 unit, dan yang ketiga 30 unit, ungkap Delfi.
Saat ditanya Dedy Aksyari Nasution fraksi Gerindra kepada Camat Medan Baru Frans Siahaan, bagaimana sepengetahuannya terkait bangunan Perumahan Villa Garden tersebut.
Menurut Frans Siahaan sejak bertugas Camat di Medan Baru bangunan tersebut memang sudah ada hanya membangun kembali bertambah unit bangunannya, katanya.
Dalam RDP tersebut hadir juga Lurah Kelurahan Merdeka dan akan dilanjutkan Minggu depan. (BP/EI)
Komentar