Ketua KPK: Korupsi saat Bencana Ancamannya Hukuman Mati

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: istimewa

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan tindakan tegas yakni penjatuhan pidana mati terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi anggaran bencana yang dialokasikan untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan, pihaknya bakal menindak penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus corona untuk mencuri uang negara. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) termuat bahwa pelaku korupsi saat bencana seperti wabah corona dapat diancam pidana mati.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli, Senin (23/3/2020).

Firli menekankan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap pengawasan penyaluran anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Oleh karenanya, ia meminta agar penyelenggara negara tidak melakukan penyimpangan di tengah wabah corona.

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp62,3 triliun untuk penanganan virus corona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun.(okz)

Penulis:

Baca Juga