Surabaya, HarianBatakpos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, melakukan pengecekan langsung terhadap pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kualitas logistik pemilu sesuai dengan hasil yang diharapkan.
“Kami melakukan langkah ini untuk mengantisipasi kesalahan percetakan, kualitas gambar, dan tata letak yang mungkin kurang maksimal. Ini adalah fungsi kami untuk melakukan supervisi dan datang langsung ke percetakan,” kata Afifuddin, yang didampingi Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, setelah mengecek pabrik percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada hari Kamis.
Afifuddin mengungkapkan bahwa pabrik tersebut akan memproduksi logistik untuk kebutuhan surat suara di empat wilayah, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Tengah, dan Gorontalo. KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau perusahaan percetakan agar bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, sehingga proses distribusi ke daerah-daerah dapat berjalan lancar sebelum hari pemungutan suara.
“Intinya, menjelang 40 hari Pilkada mendatang, kami ingin semuanya berjalan lancar dari sisi persiapan teknis terkait logistik,” tambah mantan aktivis demokrasi tersebut.
Ketua KPU juga menekankan bahwa kegiatan serupa dilakukan secara bergilir di pabrik-pabrik yang memproduksi surat suara di berbagai wilayah Indonesia. KPU dan Bawaslu akan terus melakukan pengecekan pencetakan agar kesalahan sekecil apapun dapat diantisipasi.
Proses pencetakan di empat provinsi tersebut ditargetkan akan selesai paling lambat pada 21 Oktober mendatang, dengan pengiriman dilakukan sehari setelahnya. Jumlah total surat suara yang dicetak untuk keempat provinsi itu mencapai 12.987.616 lembar.
Pada 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia akan serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. Setelah pemungutan suara, KPU daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Setelah penetapan pemenang Pilkada oleh KPU, proses masih berlanjut dengan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, diakhiri dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.
Komentar