Harianbatakpos.com , JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Hasyim diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim tiba di DKPP sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan baju batik cokelat. Pengadu, yang merupakan anggota PPLN, juga hadir bersama Hasyim. Anis Hidayah dari Komnas HAM turut hadir sebagai saksi ahli.
Sidang ini dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 berlangsung di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Pusat. Sidang dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak yang berkepentingan, termasuk pengadu, teradu, dan saksi, seperti dilansir dari TEMPO.CO.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
David menyatakan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan,” ungkap David dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
juga menambahkan bahwa sidang ini dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran yang terkait dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” tambahnya.
Perkara ini awalnya dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam laporannya, CAT menuduh Hasyim Asy’ari melakukan penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan melakukan tindakan asusila terhadap kliennya.
“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ungkap Aristo di Gedung DKPP pada hari Kamis, 18 April 2024.
Aristo juga menambahkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, dengan pertemuan antara keduanya terjadi baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Aristo menekankan bahwa Hasyim berusaha merayu dan mendekati korban saat keduanya tidak bertemu secara langsung.
Ketidakhadiran Desta dalam sidang DKPP juga menjadi sorotan. Sidang-sidang berikutnya diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU. Semua pihak berharap agar proses hukum yang adil dan transparan dapat berlangsung demi mencapai keadilan bagi semua yang terlibat.
Komentar