Medan-BP: Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta menindak tegas dan membongkar bangunan liar tanpa pandang bulu di Kota Medan.
“Kita melihat ada sebagian bangunan liar yang kebal hukum karena dibackup oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Adi Warman pada wartawan di Medan, Rabu (20/7/2020) menjawab pertanyaan maraknya bangunan liar di Kota Medan.
DPD LSM Penjara Sumut, lanjutnya lagi, tetap mendukung program Wali Kota Medan dalam memberantas mafia bangunan dan lainnya serta membantu dan bekerjasama dengan aparatur terkait dengan IMB.
Dari hasil investigasi DPD LSM PENJARA SUMUT, menerangkan jika ruko maupun bangunan kepemilikan A.W. saat ini diduga tanpa adanya izin dan menyalahi peraturan pemerintah kota Medan.
“Kita sesuai dengan tupoksi, jangan sampai menyimpang terhadap permasalahan ruko atau bangunan yang saat ini makin banyak berdiri dan menjamur di kawasan kota Medan, terutama di Kelurahan Sidorame dan Kelurahan Durian, kita sudah klarifikasi dengan pemilik ruko via telpon seluler untuk menanyakan keabsahan perizinan ruko ataupun bangunan dimaksud, tegasnya.
“Sebagai Ketua LSM PENJARA SUMUT, saya sangat mendukung program bapak Walikota Medan namun saya berharap kepada bapak Walikota Medan agar mengambil sikap dan keputusan yang tegas terhadap bangunan yang bermasalah yang tidak sesuai IMB karena IMB salah satu hal penting untuk mendirikan suatu bangunan dan sebagai menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan,” harap Andi Warman
“Tentunya kami akan terus mengawasi dan memantau serta menindak lanjuti persoalan yang diduga bangunan bermasalah tersebut untuk konfirmasi ke tingkat Pemerintahan Kota Medan,” tambahnya.
Karena, kami berdasarkan dan berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta UU No 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan, UU Anti korupsi, UU lingkungan hidup dan UU Lainya yang berlaku.
“Kita juga akan memberikan bukti dan data ke Kelurahan dan Kecamatan setempat serta ke Pemerintah Kota Medan agar segera melakukan klarifikasi lebih lanjut. Mengingat saat ini begitu banyak menjamur bangunan liar yang berdiri dengan tanpa aturan maupun peraturan diduga sengaja dilanggar oleh pemilik bangunan, ” katanya.
Karena untuk mendirikan sebuah bangunan atau/ruko, lantai 2 atapun lebih, harus dilengkapi dengan perizinan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan, namun ternyata hasil investigasi di lapangan bahwa bangunan yang ada di komplek Jl. Pelita I IMB yang diurus tidak sesuai dengan IMB dan bangunan puluhan pintu ijin IMB hanya beberapa pintu berarti adanya pembohongan dan melanggar aturan yang kita surati ke Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan,” tandasnya.
Hal itu telah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah No.5 (Perda) tentang Bangunan Gedung serta Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta persetujuan bangunan gedung atau / PBG adalah suatu perizinan yang wajib di miliki oleh setiap pemilik bangunan gedung maupun ruko (rumah toko). (BP/EI)
Komentar