Deli Serdang-BP: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli serdang Arifin Marpaung meminta kepolisian untuk serius menindak praktik perjudian dadu putar di Dusun Batu karang, Desa sumbul, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli serdang.
Itu ditegaskan Arifin Marpaung kepada wartawan saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan Selasa 26 Januari 2021 siang.
“Judi itu dilarang hukum dan agama, haram hukumnya. Pak Kapolresta Deli Serdang sebagai aparat penegak hukum, harus menindaknya,” tegas Arifin.
Sebagaimana diketahui, setelah sempat berhenti beberapa pekan, praktik perjudian jenis dadu batu karang kembali beroperasi di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Mirisnya, praktek perjudian dadu putar itu terus beraktivitas tanpa adanya rasa takut terhadap aparat kepolisian. Omset permainan judi itu mencapai puluhan juta rupiah.
Warga sekitar lokasi tempat praktek perjudian itu menyayangkan ketidaktegasan aparat penegak hukum.
“Takut kami pak nanti yang main judi kalah pasti mencuri, pasti berantam dikampung kami ini, tolonglah Pak Kapoldasu,” ujar Beru Sembiring kepada awak media ini.
Sampai berita ini dikirim ke email redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.(BP/Reza)
Komentar