Binjai, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Samsul Tarigan, seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di Sumut, atas kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare di Kota Binjai. Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai lahan perkebunan secara ilegal.
“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai lahan perkebunan secara tidak sah,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai pada Jumat (22/11/2024).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara bagi Samsul Tarigan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian tuntutan JPU yang tercatat dalam SIPP PN Binjai pada Kamis (31/10).
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan JPU yang meminta agar Samsul segera ditahan, mengingat terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan berjalan. Kasus ini mengungkap penguasaan lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang merugikan negara hingga mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan diketahui menguasai lahan PTPN II Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dengan sengaja mengerjakan dan menduduki lahan tersebut. Selama menguasai lahan, Samsul melakukan penanaman sawit di lahan seluas 75 hektar, serta mendirikan kafe dan kolam ikan di sisa lahan 5 hektar.
Setelah pembangunan kafe yang dinamai Titanic dan kolam ikan, Samsul bahkan mengajukan permohonan untuk menyambung listrik PLN ke lokasi tersebut, yang kemudian diaktifkan pada 29 Mei 2017. Pengukuran dan pemetaan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan Samsul berada pada areal yang seharusnya terdaftar sebagai HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.
Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Samsul Tarigan ini terungkap dalam audit yang dilakukan oleh PTPN II, yang melaporkan bahwa kerugian yang dialami perusahaan negara tersebut mencapai Rp 41,2 miliar.
Komentar