Nasional Politik
Beranda » Berita » Ketua PW GPK Sumut Jonson Sihaloho Serukan Muktamar PPP untuk Hentikan Benih Perpecahan Internal

Ketua PW GPK Sumut Jonson Sihaloho Serukan Muktamar PPP untuk Hentikan Benih Perpecahan Internal

Ketua PW GPK Sumut Jonson Sihaloho SHI meyerukan DPP PPP melakukan langkah langkah konkret melaksanakan Muktamar X sesuai mandat Mukernas II. (foto/ist)

Tangerang, harianbatakbos.com – Ketua PW GPK Sumut Jonson Sihaloho SHI meyerukan DPP PPP melakukan langkah langkah konkret melaksanakan Muktamar X sesuai mandat Mukernas II.

“Langkah ini krusial untuk mengakhiri bibit-bibit komplik internal menjaga soliditas dan kesehatan organisasi,” ujarnnya, pada acara pandangan umum di acara Rapimnas III GPK, di Karawaci Tangerang.

Menurutnya, perseteruan para tokoh tentang masa depan partai sebagaimana dipertontonkan para tokoh sebaiknya dihentikan karena memberi dampak negatif dan terbelahnya para kader di tingkat bawah. Karenanya muktamar diharapkan dilaksanakan sesuai jadwal untuk menghentikan segala kisruh internal dan memulai membangun budaya konsolidasi menyongsong Pemilu 2029.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Rapimnas GPK III dilaksanakan di Hotel LeSemar Karawaci, Tangerang Banten dengan tema ‘Transformasi Pemuda Ka’bah Untuk PPP Bermartabat’, dihadiri Plt Ketua Umum DPP PPP HM Mardiono, jajaran pengurus DPP, Waketum DPP Dr Rusli Efendi, HT Amri, M Ali, H Hilman Hasan Ismail Metareum, H Andy Surya Wijawa Ghalib SH yang juga Ketua MPO GPK Ketum PP GPK H Imam Fauzan Amir Iskara, Sekjen GPK M Thobahul Aftoni, Bendahara Umum GPK Rio Anggara, para pengurus PP GPK dan Ketua PW GPK se-Indonesia.

Rapimnas merumuskan langkah-langkah strategis mengongsong pelaksanaan muktamar dan menyerahkan Rekomendasi Rapimnas III secara langsung kepada Plt Ketum DPP PPP HM Mardiono.

Rapimnas juga mengukuhkan kepengurusan PP GPK yang baru hasil penyatuan yang sudah disahkan Kemenkumham, sehingga diharapkan sudah tidak ada lagi perbedaan pandangan di tubuh Gerakan Pemuda Ka’bah. (rel)

MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *