Tapsel-BP : Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial ZD yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (PT AR) Tambang Mas Martabe.
“Kita (PWI Tabagsel) sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas Kodir Pohan ketika dimintai awak media tanggapannya atas peristiwa pengusiran wartawan itu, Kamis (9/11-23).
Ia menilai tindakan oknum ZD itu bentuk daripada sikap menghalang-halangi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Karenanya bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Sebagai tindak lanjut, PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,” tegas Kodir.
Pun demikian, PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan Rapat Internal Organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan (Ali Imran dan Julpan Tambunan) yang diduga mendapat pelecehan oleh oknum DPRD itu.
Sebelumnya, pada Senin (6/11-23), 2 orang wartawan diantaranya Ali Imran/Wartawan JarrakPos dan Julpan Tambunan/Wartawan Harian Mimbar Umum ‘diusir’ oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel, Zulkarnain Dalimunthe saat RDP Komisi B DPRD Tapsel terkait masalah Deviden PT AR. BP/AA
Komentar