Uncategorized
Beranda » Berita » Ketum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan Sayangkan Narasi Provokatif di Media Sosial

Ketum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan Sayangkan Narasi Provokatif di Media Sosial

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan. Foto/ist

Jakarta, harianbatakpos.com – Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, menyayangkan beredarnya narasi provokatif yang mengarah pada ancaman terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sejumlah warganet yang kontra terhadap UU TNI dan mendukung aksi massa diketahui menyebarkan ajakan kekerasan di platform media sosial X.

Salah satu unggahan yang menjadi perhatian adalah cuitan dari akun @paraworkz yang menuliskan kalimat bernada ancaman terhadap Presiden Prabowo.

Cuitan tersebut menjadi viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet. Akun tersebut membandingkan situasi saat ini dengan peristiwa pembunuhan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy (JFK) pada 1963. Selain itu, beberapa akun lain seperti @elbandithot dan @Mii_mishka juga turut menyebarkan narasi serupa.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Menanggapi hal ini, H. Kurniawan mengimbau kepada seluruh pendukung Prabowo agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya yang dapat memecah belah persatuan.

“Kita tahu bahwa jika rakyat terprovokasi, tujuan mereka akan berhasil. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing dengan provokasi semacam ini,” ujar H. Kurniawan.

Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian segera menindak akun-akun yang menyebarkan narasi berbahaya tersebut.

“Kami mendukung langkah tegas aparat untuk menangkap pelaku yang mencoba menghasut masyarakat dengan ajakan kekerasan. Keamanan dan ketertiban negara harus dijaga,” tambahnya.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

H. Kurniawan juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian atau ancaman kepada pemimpin negara.

“Kritik boleh, tapi tidak dengan cara yang melanggar hukum dan membahayakan kehidupan seseorang,” tutupnya.

Sementara itu, pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas nasional. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *