Kota Medan
Beranda » Berita » Ketum HBB Sebut Negara Jangan Diam, Intoleransi Sudah Mengancam Persatuan Bangsa!

Ketum HBB Sebut Negara Jangan Diam, Intoleransi Sudah Mengancam Persatuan Bangsa!

Klose foto Lamsiang dan Dedi. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH., MH., mengingatkan pemerintah bahwa gelombang aksi intoleransi yang terjadi dalam dua bulan terakhir telah mencapai titik rawan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap minggu selalu ada kasus pelarangan ibadah, pembubaran paksa, bahkan pengrusakan rumah ibadah. Dari Cidahu, GBKP Batam, GBKP Depok, GKJW Kediri, hingga Rumah Doa Garut, ini bukan lagi kasus sporadis, tetapi sudah menjadi pola yang sistematis. Negara tidak boleh diam!” tegas Lamsiang, Kamis (14/8/2025).

Melihat kondisi ini, Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Sumatera Utara memprakarsai “gerakan bersama” untuk mendesak pemerintah segera bertindak. Aliansi menilai pemerintah adalah penentu utama dalam menghentikan intoleransi, namun hingga kini belum ada langkah nyata yang efektif. Penegakan hukum dinilai lemah, pencegahan minim, dan lembaga terkait terkesan pasif.

Bobby Nasution Bersama Forkopimda Sumut Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

Lamsiang menyampaikan tiga tuntutan strategis berikut yang dijabarkan secara rinci:

1. Segera Terbitkan Perpres/Perpu atau Undang-Undang Kebebasan Beragama
Regulasi ini menjadi tameng hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur UUD 1945. Aturannya harus memuat sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi ibadah atau merusak rumah ibadah, sekaligus mengatur peran aktif aparat dalam perlindungan umat beragama.

2. Cabut SKB 2 Menteri SKB ini selama bertahun-tahun menjadi “pagar legal” bagi kelompok intoleran untuk menolak atau menghambat pendirian rumah ibadah. Pencabutan SKB akan menghapus hambatan administratif yang sering disalahgunakan untuk membatasi hak konstitusional warga negara.

3. Bentuk Badan Penjamin Kebebasan Beragama Lembaga independen ini harus diberi kewenangan penuh untuk memantau, mencegah, dan menangani pelanggaran kebebasan beragama. Badan ini akan menjadi kanal resmi laporan masyarakat, melakukan investigasi, memberi rekomendasi penegakan hukum, dan memastikan perlindungan konkret bagi korban intoleransi.

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Toko Acai Jaya Diserbu Pengunjung

Selain Lamsiang, Dedi, Ketua Majelis Umat Kristen Sumatera Utara sekaligus Ketua Forum Kebhinnekaan Indonesia Bersatu, juga memberikan tanggapan keras terhadap maraknya aksi intoleransi ini.

“Kita tidak boleh membiarkan intoleransi tumbuh subur di negeri yang berdasarkan Pancasila. Ini bukan hanya persoalan satu agama atau kelompok, tapi menyangkut harga diri bangsa di mata dunia. Kalau pemerintah terus lamban, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tegas Dedi.

Dedi juga menegaskan bahwa gerakan bersama ini adalah panggilan moral untuk melawan segala bentuk diskriminasi dan kebencian. “Kami mengajak semua elemen bangsa, tanpa memandang agama dan suku, untuk berdiri bersama melindungi kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Lamsiang menutup dengan ajakan kepada masyarakat luas, organisasi pemuda, tokoh agama, dan media untuk ikut memperjuangkan aspirasi ini demi menjaga kerukunan, persatuan, dan keutuhan bangsa.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Sumatera Utara merupakan jaringan lintas organisasi penggiat kebebasan beragama dan penentang intoleransi, termasuk Horas Bangso Batak, Majelis Umat Kristen Indonesia, dan Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *