Berita Daerah
Beranda » Berita » Ketum PDPI Pusat Angkat Bicara: Penanganan Covid-19 Belum Tepat Sasaran

Ketum PDPI Pusat Angkat Bicara: Penanganan Covid-19 Belum Tepat Sasaran

Ketum PDPI Pusat dr Agus Dwi Susanto.BP/Ist

Medan-BP: Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyimpulkan penanganan Covid-19 di Indonesia selama tujuh bulan belakangan ini belum tepat sasaran.

Hal ttu disampaikan Ketua Umum PDPI dr Agus Dwi Susanto dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi harianbatakpos.com di Medan, Rabu (9/9/2020).

Agus menjelaskan, semakin bertambahnya jumlah kasus dari hari ke hari dan tidak terkontrolnya sebaran kasus maka pemerintah harus menyadari penanganan pandemi Covid-19 selama ini belum maksimal.

Penyelundupan Mangga Ilegal 14,6 Ton Digagalkan, Empat Pelaku Diamankan

“Pemerintah harus melakukan langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengendalikan pandemi. Tanpa menghentikan serentak penyebaran kasus Covid-19 dikhawatirkan akan melumpuhkan sistem kesehatan dan kematian skala besar,” ujar Agus.

Oleh sebab itu, PDPI menyarankan sejumlah langkah yang bisa diambil pemerintah dalam upaya menekan bahkan memutus penularan Covid-19.

Diantaranya menyediakan dan meningkatkan jumlah tes PCR di seluruh pelosok daerah di Indonesia, menyediakan langkah-langkah selanjutnya berupa karantina wilayah, isolasi personal atau keluarga ditempat yang telah ditentukan.

“Sampai dengan lockdown wilayah atau negara bila keadaan sangat mendesak,” terangnya.

Polisi Palak Pengendara Motor di Medan, Dikenakan Sanksi Demosi

Pemerintah juga harus dengan cermat dan seksama memperhatikan konsekuensi yang akan timbul dengan melakukan antisipasi sebelumnya.

Menambah jumlah dan kapasitas RS perawatan Covid-19 termasuk bertanggungjawab dalam meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan tenaga medis dalam hal tatalaksana Covid-19 serta menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai level lokasi kerja serta mendistribusikan obat secara merata untuk semua Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan)

Kemudian, menjadikan pandemi Covid-19 ini merupakan hal yang serius berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberikan penindakan/punishment bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja menghalangi atau menolak implementasi UU Wabah Penyakit Menular dan UU kekarantinaan kesehatan tersebut.

Masih dalam rilis PDPI, dengan memperhitungkan risiko penularan sebaiknya pemerintah menunda membuka pelayanan umum seperti: sekolah, pertemuan-pertemuan, bioskop dan lain-lain.

Serta, membuat dan melakukan sosialisasi edukasi dengan melibatkan atau pemberdayaan masyarakat mengenai Penyakit Covid-19, apa dan bagaimana cara pencegahannya, komplikasi penyakit Covid-19 hingga dengan kematian, cara melindungi diri, keluarga dan masyarakat serta tindakan pencegahan penyebaran, konsekuensi hukum bagi pelanggar dan tatacara kebiasaan baru untuk sehari-hari. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *