Medan, HarianBatakpos.com – Dalam menjalankan ibadah puasa, terkadang seseorang tidak dapat menyelesaikannya secara penuh karena berbagai alasan uzur yang diakui oleh syara’. Salah satunya adalah perempuan yang mengalami haid, di mana ia tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa dan shalat. Lantas, bagaimana jika ada perempuan yang masih memiliki tanggungan puasa karena uzur, seperti haid, namun belum dilunasi (qadha’) hingga memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya?
Jawaban untuk pertanyaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Jika belum melunasi utang puasa (qadha’) karena uzur, maka yang wajib dilakukan hanyalah qadha’ puasa saja. Ini berarti perempuan yang belum dapat menyelesaikan puasa di tahun sebelumnya karena haid, harus mengqadha’ puasa tersebut tanpa kewajiban tambahan lainnya.
-
Jika tidak melunasi hutang puasa tanpa adanya uzur, maka tidak hanya wajib qadha’, tetapi juga harus membayar fidyah. Fidyah adalah memberikan satu mud (setara dengan sekitar 0,6 kg atau 675 gram beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan tanpa alasan syar’i.
Menurut pendapat Imam Syafi’i dan para ulama lainnya, apabila seseorang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur dan tidak segera mengqadhanya, maka hukumannya adalah berdosa dan wajib membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan hadits yang menjelaskan:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan maka tidak boleh mengakhirkan qadha’nya tanpa uzur hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib mengqadha’ puasa serta membayar fidyah satu mud per harinya.”
Perhitungan Fidyah Jika Puasa Ditangguhkan Hingga Beberapa Tahun
Lalu, bagaimana jika seseorang meninggalkan puasa hingga dua atau tiga tahun berturut-turut? Dalam hal ini, Imam Jaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa fidyah yang wajib dibayar akan berlipat ganda, sesuai dengan jumlah tahun yang terlewat. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama dua tahun, maka ia wajib membayar dua mud per harinya. Jika tiga tahun, maka tiga mud per harinya, dan seterusnya.
Ukuran Fidyah: Satu Mud
Satu mud adalah ukuran takaran yang setara dengan dua telapak tangan orang dewasa. Berdasarkan konversi ke dalam satuan berat, satu mud setara dengan 0,6 kg atau sekitar 675 gram beras. Oleh karena itu, fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud beras, yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Bagi perempuan yang belum melunasi utang puasa akibat uzur seperti haid, kewajiban yang harus dilakukan adalah hanya qadha’ puasa. Namun, bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa uzur, selain mengqadha’, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah. Jika puasa tersebut ditinggalkan selama beberapa tahun berturut-turut, maka jumlah fidyah yang dibayarkan akan semakin banyak sesuai dengan jumlah tahun yang terlewat. Satu mud adalah ukuran minimal yang harus dibayar untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Komentar