Jakarta, harianbatakpos.com –Dalam upaya menghindari pemblokiran, sejumlah Platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mulai mendaftarkan diri kembali kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil setelah sebelumnya 36 platform diberitahu untuk melakukan registrasi dan pemutakhiran data sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander, menjelaskan bahwa beberapa platform telah melakukan registrasi ulang, meskipun data terbaru belum diperbarui. “Datanya belum saya update lagi. Udah ada beberapa sih, kan masalahnya ini cuma administratif,” katanya, dilansir dari laman detik.com.
Dari total 36 PSE yang dipanggil untuk registrasi, terdapat 23 platform yang belum terdaftar, termasuk beberapa nama besar seperti Yamaha, MNC Group, dan HP. Selain itu, 13 PSE lainnya belum memperbarui data mereka, mencakup Lazada, Apple, dan Traveloka.
Dengan langkah ini, diharapkan semua PSE dapat memenuhi persyaratan administratif untuk menjaga keberlanjutan layanan mereka. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi melindungi pengguna.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar