Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menerima permohonan banding dari lima terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa upaya hukum ini diajukan melalui kuasa hukum para terdakwa. “Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Jamaluddin, dilansir dari Antara.
Lima terdakwa tersebut, antara lain, Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Zulfikar sebagai penghubung kegiatan, serta Zamzami yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu, Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik juga terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, terdakwa Hamdani menjadi subjek kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Suhendri dan Zulfikar, disertai dengan denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Zamzami dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Muhammad dan Mahdi masing-masing dihukum lima tahun dan empat tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berakar dari pengelolaan dana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah dengan anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada tahun 2023. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik, namun tidak ada kelompok yang mengajukan atau menerima bantuan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencairan anggaran tersebut bersifat fiktif.
Komentar