Jakarta, 5 Juni 2024 HarianBatakpos.com – Potongan gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) terus menjadi isu yang kontroversial. Pergolakan besar dari pemberi kerja dan karyawan telah membuka tabir dari kisah menyedihkan peserta Bapertarum, lembaga masa lalu dari BP Tapera.
Sejarah Bapertarum: Bapertarum, singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan, didirikan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dengan skema bantuan memiliki rumah yang layak. Namun, pengelolaan Bapertarum berakhir pada 2018 setelah disahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang TAPERA.
Potongan Gaji dan Analogi Perhitungannya: Potongan gaji untuk Bapertarum disesuaikan dengan golongan PNS, mulai dari Rp3.000 hingga Rp10.000. Namun, nilai iuran ini tidak pernah meningkat hingga dihentikan pada Agustus 2020. Meski telah menabung selama 26 tahun, hasil tabungan Bapertarum terbilang minim, bahkan nilainya kurang dari UMR sebulan DKI Jakarta.
Keluhan Peserta Bapertarum: Netizen di berbagai platform sosial media mengeluhkan hasil tabungan yang minim dan kesulitan pencairan. Kisah-kisah seperti peserta yang hanya mendapatkan Rp3,7 juta setelah 30 tahun mengabdi, atau peserta yang tabungannya belum cair setelah lima bulan, menjadi gambaran asam garam peserta Bapertarum.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Menurut laporan BPK, terdapat lebih dari 124.000 pensiunan peserta Bapertarum yang belum menerima dana mereka. Total dana yang belum disalurkan mencapai Rp567,5 miliar. Masalah pengembalian dana atau simpanan menjadi salah satu temuan utama pemeriksaan BPK.
Kisah-kisah sedih dan kesulitan yang dihadapi peserta Bapertarum menjadi sorotan utama, menyoroti masalah potongan gaji untuk Tapera, hasil tabungan yang minim, dan kesulitan pencairan dana. Kesimpangsiuran dalam pengelolaan dana Tapera juga menambah beban bagi peserta yang berharap mendapatkan manfaat dari tabungan mereka.
Komentar