Uncategorized
Beranda » Berita » Kisah Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Kisah Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Novel Baswedan. Foto: Istimewa

Medan-BP: KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu KPK hari ini resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus mengikuti diklat bela negara karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Selain itu, Alexander menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang itu akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

“Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021,” tuturnya.

Presiden Jokowi hingga Novel Baswedan dkk telah menanggapi terkait pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Selengkapnya sebagai berikut.

Pernyataan Lengkap KPK soal 56 Pegawai KPK Diberhentikan 30 September
Total 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini. Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Ketua KPK Firli Bahuri bersama 2 dari 4 wakilnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, langsung menyampaikan tentang perkembangan alih status pegawai KPK. Firli menegaskan bahwa keputusan KPK itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Selepasnya, Alexander Marwata memberikan penjelasan lengkap. Berikut ini keterangan Alexander:

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan:

1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN;
4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional berdasarkan uji materiil:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional;
b. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah;

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai, dengan hasil sebagai berikut:

a. Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang;
b. Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang.
c. Pegawai yang tidak hadir sebanyak 8 orang dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri (3 orang), pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang, dan tanpa keterangan 1 orang.

Pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) telah diangkat, disumpah, dan dilantik menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021 sejumlah 1.271 pegawai.

Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM, diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021, melalui kerja sama dengan Universitas Pertahanan, dengan hasil 18 pegawai dinyatakan lulus.

Berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 yang bertempat di kantor BKN, disimpulkan bahwa:

1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
2) Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
3) Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021.
4) Memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

Hari ini, Rabu, 15 September 2021, kepada 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara di UNHAN dimaksud, telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik. Ada 2 orang dari 18 pegawai tersebut yang dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.

Sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama 2 tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yaitu karena adanya tuntutan organisasi.

Kami perlu tegaskan bahwa ketidakbisaan pegawai KPK dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus. Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti menjadi ASN.

KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara.

Banyak ladang pengabdian lain di luar KPK dalam pemberantasan korupsi dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru

KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita harus sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua, juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya.

KPK menepis pemberhentian pegawai KPK yang tak lulus TWK dipercepat.

KPK Tepis Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lulus TWK Dipercepat

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini. Padahal, sebelumnya disebut mereka akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Awalnya kisruh TWK ini menyebutkan 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai ASN. Namun pada Mei 2021 beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021. Dalam dokumen itu tertulis yang menandatangani yaitu MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan 5 Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Nawawi Pomolango.

Dalam dokumen itu disebutkan 75 pegawai itu dibagi menjadi 2 kelompok yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina. Untuk 24 orang akan dibina melalui pelatihan bela negara, sedangkan 51 orang diberhentikan dengan hormat sampai dengan 1 November 2021.

“Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” demikian tertulis dalam berita acara itu.

“Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021,” lanjutnya.

Namun kini keputusan KPK menyebutkan bila ada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Pimpinan KPK menepis bila pemberhentian 56 pegawai KPK itu tidaklah dipercepat.

“KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, Anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah. Kenapa baru sekarang? Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK, juga merujuk pernyataan saya dan Pak Alex (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan MK maupun MA. MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan rakor dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB dan BKN pada 13 September. Maka kemudian kami keluarkan SK,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

“Jadi bukan percepatan, tapi dalam durasi yang diamanatkan UU,” imbuh Ghufron.

Di tempat yang sama Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila argumentasi itu berdasar pada aturan yang berlaku. Dia menepis adanya istilah percepatan.

“UU 19/2019 diundangkan 19 Oktober 2019 kalau saya nggak salah, artinya paling lama 19 Oktober 2021 (Pegawai KPK beralih status menjadi ASN). Kedua, kita tunduk pada undang-undang, jadi nggak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan,” ucap Firli.

Pesan Terakhir Firli ke 56 Pegawai KPK yang Segera Diberhentikan
KPK menyatakan bakal memberhentikan dengan hormat 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan terakhir kepada para pegawai yang akan diberhentikan 30 September 2021 ini.

“Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi. Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Firli menyebut KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi. Dia menyebut KPK tentu akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

“Jadi kami akan terus punya semangat untuk mempertahankan semangat pemberantasan korupsi. Yang terakhir, mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” ujar Firli.

Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK
Pada akhirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan segera diberhentikan KPK. Total ada 56 pegawai yang pada akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung Merah-Putih.

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berimbas pada nasib sejumlah pegawai KPK. Dari awalnya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN, kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.

Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

“Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” kata Novel.

Novel menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut merupakan hal yang luar biasa. Kata Novel, upaya tersebut tentu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Memang terkait dengan SK yang disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK, bahwa pimpinan KPK membuat sikap melakukan pemberhentian bagi 56 pegawai KPK saya kira ini suatu hal yang luar biasa,” katanya.

“Kenapa? Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas yang nyata perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dalam maksud untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-bukti nya jelas, rekomendasi nya telah disampaikan ke bapak presiden,” tambahnya.

Jokowi juga angkat bicara terkait isu pegawai KPK segera diberhentikan.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Novel juga menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal TWK yang dinilainya juga tidak bisa membuat pimpinan KPK sewenang-wenang dalam memberhentikan para pegawai. Novel pun merasa sedih dengan pemberhentian ini

“Kita juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional. Tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum. Tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, atau dilakukan dengan maladministrasi,” ujarnya.

“Jadi saya kira permasalahan yang terjadi sekarang, ini hal yang menunjukkan pimpinan KPK seperti berani menantang hukum. Ini yang tentunya saya sebagai penegak hukum yang sudah lebih dari 20 tahun sedih ya,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, yang juga akan diberhentikan, menambahkan sikap soal pemberhentian ini. Yudi mengira para pimpinan akan tetap menunggu putusan dari Presiden soal pemberhentian tersebut.

“Pada awalnya, ketika ada putusan MA, kami menduga bahwa pimpinan KPK akan menunggu putusan dari presiden. Karena sudah ada arahan dari presiden 75 orang pegawai KPK, termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas dasar TWK. Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai KPK, artinya apa artinya bahwa pimpinan KPK sudah secara nyata berani untuk memperlemah pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.

Yudi dengan pegawai lainnya akan melakukan konsolidasi soal langkah selanjutnya untuk menanggapi pemberhentian ini. Dia mewakili pegawai lainnya yang akan diberhentikan juga akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian ini.

“Oleh karena itulah ini justru jadi momentum kita, momentum bagi rakyat Indonesia bahwa pemberantas korupsi sedang dibajak. Oleh karena itu, kami akan melakukan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh dan yang kedua yang jelas kami sampaikan hari ini kami masih menunggu dan masih setia dengan putusan dari presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan,” ujarnya.

“Karena itu, kami masih menunggu terhadap arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh pimpinan KPK hari ini,” sambungnya.

Ini Sikap Jokowi soal Novel Baswedan Dkk Segera Diberhentikan KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

“Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden,” ucap Jokowi dalam pertemuan dengan Forum Pemred di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

Menurut Jokowi, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggungjawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden,” kata Jokowi.

“Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan