Berita
Beranda » Berita » Kisruh 4 Pulau Sumut-Aceh Terkuak, Kemendagri Buka Suara

Kisruh 4 Pulau Sumut-Aceh Terkuak, Kemendagri Buka Suara

Kisruh 4 Pulau Sumut-Aceh Terkuak, Kemendagri Buka Suara
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali saat memberikan keterangan pers terkait kisruh empat pulau di Sumut dan Aceh (Foto: Tribun News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara terkait kisruh status kepemilikan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang kini diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Polemik wilayah ini mencuat setelah adanya perubahan nama dan titik koordinat pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009 silam. Kemendagri menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah, peta wilayah, dan koordinat pulau dalam penyelesaian konflik ini.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, kisruh ini bermula dari proses identifikasi dan verifikasi nama rupabumi yang dilakukan oleh tim nasional pembakuan nama pulau dari Ditjen Adwil Kemendagri pada 2008. Verifikasi dilakukan terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

“Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sebanyak 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini jadi polemik, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ungkap Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Rapat Paripurna Dikejutkan Tiga Anggota DPRD DKI yang Asyik Ngerumpi

Safrizal menambahkan, hasil itu telah dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi pada tahun 2009. Sementara di Provinsi Aceh, tim Kemendagri menemukan 260 pulau dalam proses identifikasi. Namun, empat pulau tersebut tidak masuk dalam daftar milik Aceh.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional membakukan 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau yang kini dipermasalahkan itu,” tegas Safrizal.

Namun pada 4 November 2009, Pemerintah Aceh justru mengajukan perubahan nama keempat pulau, sekaligus mengganti titik koordinatnya. Safrizal menyebut hal ini sebagai sumber kisruh yang kini mencuat.

“Dalam lampiran surat tersebut, empat nama pulau diubah. Misalnya, Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil dari Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan dari Pulau Malelo, dan Pulau Panjang. Selain nama, koordinatnya pun berubah,” jelasnya.

Gaji Hakim Meningkat Signifikan: Apa yang Dikatakan Prabowo?

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah melakukan dialog untuk mencari titik temu atas sengketa batas wilayah tersebut. Bobby menegaskan bahwa penetapan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara bukanlah bentuk intervensi pemerintah pusat.

“Kami hadir di sini untuk sama-sama menyepakati apa yang terbaik. Penetapan pulau ini berdasarkan data dan konfirmasi dari Kemendagri, bukan tekanan atau intervensi,” ujar Bobby saat pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).

Polemik status pulau ini menyoroti pentingnya keakuratan data peta wilayah dan batas administratif dalam menghindari konflik kewenangan antarprovinsi. Pemerintah pusat mendorong dialog konstruktif antara Aceh dan Sumut agar sengketa ini segera menemukan solusi permanen demi menjaga kedaulatan wilayah dan keharmonisan antar daerah.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *