Nasional
Beranda » Berita » Kisruh Munas PMI: Kubu Agung Laksono Siap Gugat Kepengurusan Jusuf Kalla

Kisruh Munas PMI: Kubu Agung Laksono Siap Gugat Kepengurusan Jusuf Kalla

Kisruh Munas PMI: Kubu Agung Laksono Siap Gugat Kepengurusan Jusuf Kalla
Kisruh Munas PMI: Kubu Agung Laksono Siap Gugat Kepengurusan Jusuf Kalla

Medan,  HarianBatakpos.com – Kisruh dalam tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) semakin memanas setelah Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK).

Merasa dirugikan, kubu Agung Laksono mengumumkan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan,” ujar Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, pada Jumat (20/12/2024). Gugatan ini direncanakan akan segera dilayangkan setelah persiapan dokumen selesai, dilansir dari Kompas.com.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Kubu Agung Laksono Pertanyakan Keabsahan AD/ART

Langkah hukum ini diambil karena kubu Agung Laksono menilai bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang digunakan sebagai landasan oleh kubu JK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “AD/ART itu diubah tanpa melalui mekanisme yang sah seperti munas,” tegas Ulla.

Sebagai informasi, pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang digelar 8 Desember 2024, JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 secara aklamasi. Namun, kubu Agung Laksono menggelar munas tandingan dan mengklaim dukungan 254 suara, melebihi syarat minimum.

Kejanggalan Selama Munas PMI

Menurut Ulla, ada sejumlah kejanggalan dalam proses Munas PMI yang memenangkan JK. Kejanggalan tersebut termasuk larangan membahas AD/ART, pemutusan koneksi internet, serta pembatasan interupsi dari kubu Agung Laksono. Hal ini dianggap melanggar prinsip demokrasi dalam organisasi.

“Kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran. Jika nanti di pengadilan terbukti, maka anggaran yang diubah itu tidak sah,” tambah Ulla.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Masa Depan PMI di Tengah Konflik

Kisruh PMI ini menunjukkan bahwa konflik internal belum mereda meski kepengurusan JK telah disahkan. Gugatan dari kubu Agung Laksono diperkirakan akan memperpanjang dualisme di organisasi yang memiliki peran penting dalam kemanusiaan ini.

PMI diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah internalnya agar dapat kembali fokus menjalankan tugasnya di bidang sosial dan kemanusiaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan