Uncategorized
Beranda » Berita » Kivlan Zen Jalani Sidang Pakai Seragam Purnawirawan TNI

Kivlan Zen Jalani Sidang Pakai Seragam Purnawirawan TNI

ivlan Zen memakai seragam purnawirawan TNI saat sidang kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Foto: detikcom

Jakarta-BP: Kivlan Zen memakai seragam purnawirawan TNI saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Alasannya Kivlan ingin melawan rekayasa kasus yang menjeratnya.

“Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito oleh semua pejabat negara merekayasa,” kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen merupakan purnawirawan TNI AD yang berpangkat terakhir Mayor Jenderal. Jabatan terakhir Kivlan yaitu Koordinator Staf Ahli KSAD (Koorsahli KSAD).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Menurut Kivlan, kasus itu direkayasa oleh mantan Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan eks Kapolri Tito Karnavian. Kivlan akan membuktikan adanya rekayasa dalam persidangan.

“Demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya dan demi semuanya. Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan,” jelas dia.

Sidang hari ini, Kivlan rencananya akan melanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dia mengaku saat ini kondisinya belum sehat, namun akan tetap membacakan nota keberatan.

“Belum sehat tapi karena kehormatan saya juga sehat. Kehormatan dan harga diri saya,” jelas Kivlan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan