Medan, HarianBatakpos.com – DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa 105.225 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut akan segera diaktifkan kembali.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang layak menerima KJP Plus dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus dipenuhi.
Oleh karena itu, keputusan untuk mengembalikan status kepemilikan KJP Plus yang dicabut ini diambil secara mufakat, dilansir dari Kompas.com.
Thamrin menegaskan bahwa pencairan KJP Plus tahap I 2025 dijadwalkan paling lambat pada akhir Januari 2025. Hal ini bertujuan agar hak pendidikan masyarakat Jakarta yang sempat terputus dapat kembali dilanjutkan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pada tahap II 2024, diketahui ada sejumlah penerima yang tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.
Thamrin meminta masyarakat yang terdampak untuk segera melakukan klarifikasi terkait kepemilikan kendaraan atau aset lainnya di kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus yang sah bisa kembali mendapatkan haknya. “Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” ujar Thamrin.
Dengan langkah ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap agar masyarakat bisa kembali menerima manfaat dari KJP Plus yang sempat terputus. Keputusan ini menjadi kabar baik yang diharapkan memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Jakarta pada awal tahun 2025.
Komentar