Anambas, harianbatakpos.com – Rumor mengenai penjualan pulau di Indonesia menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya informasi tentang empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs internasional. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. Isu ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia. “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada,” ujarnya. Koswara menegaskan bahwa pulau merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yang tidak bisa dipisahkan dari lautnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. “Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” tambahnya. KKP juga telah mengambil tindakan tegas dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperingatkan situs yang menampilkan informasi penjualan pulau.
Isu penjualan pulau ini jelas menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai kepemilikan tanah dan pengelolaan pulau di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar