Medan, HarianBatakpos.com – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Fajri Akbar, akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang marketing bank swasta berinisial SN yang sempat viral di media.
Fajri Akbar, melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar data dan fakta yang kuat, bahkan dinilai sebagai bentuk fitnah pribadi yang menyudutkan kliennya secara sepihak.
“Kami tegaskan, tuduhan SN kepada klien kami dalam pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan sangat keliru. Ini sudah membentuk persepsi negatif yang tidak proporsional,” kata Benny kepada media di Medan, Rabu (21/5/2025).
Ia menyoroti bahwa terdapat perbedaan signifikan antara kronologi yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan keterangan SN yang disampaikan ke publik melalui media.
“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa, yang berlangsung tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji jabatan,” ujar Benny.
Benny juga mengungkap bahwa SN sebelumnya diduga menyebarkan informasi bohong melalui media sosial pribadinya, yang dinilai mencemarkan nama baik Fajri Akbar.
Atas dasar itu, Fajri Akbar telah membuat laporan balik terhadap SN ke Polda Sumatera Utara, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran UU ITE, yakni Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Benny menegaskan bahwa saat ini perkara sedang ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian, dan proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” tegas Benny.
Ia mengimbau publik agar tidak membuat spekulasi yang dapat menyesatkan serta merusak asas praduga tak bersalah.
“Klien kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi tidak benar yang merusak nama baiknya, baik sebagai individu maupun sebagai pejabat publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini saat SN menggelar konferensi pers.
“Ini adalah urusan personal antara dua orang dewasa. Maka kami meminta agar tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan organisasi,” ujar Chairil.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar