Nasional
Beranda » Berita » Klarifikasi Menteri KKP: Tidak Ada Aturan Batasan Kepemilikan Rumah

Klarifikasi Menteri KKP: Tidak Ada Aturan Batasan Kepemilikan Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (lambeturah.co.id)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (lambeturah.co.id)

Jakarta,  harianbatakpos.com – Menteri KKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga RI memiliki lebih dari satu rumah. Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai larangan tersebut adalah tidak benar. “Jadi tidak ada aturan melarang satu orang punya lebih dari satu rumah. Saya ngomongnya pelan-pelan ya. Jangan dibalik-balik ya,” katanya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat pada Jumat (20/6).

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Maruarar menambahkan, “Jadi tidak ada pikiran dan aturan dan apa pun yang sedang dirancang untuk membuat satu orang hanya boleh memiliki satu rumah. Tidak ada itu. Tidak pernah.” Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait isu yang berkembang, yang dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa kepemilikan lebih dari satu rumah adalah hak setiap individu. Kebijakan yang jelas dan transparan penting untuk memberikan kejelasan bagi semua pihak. Maruarar berharap informasi yang salah tidak lagi beredar dan masyarakat bisa berinvestasi dalam properti tanpa rasa khawatir akan adanya larangan.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Kepemilikan rumah di Indonesia, termasuk lebih dari satu, tetap menjadi topik penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *