Hukum
Beranda » Berita » KLHK Segel Perusahaan Akibat Kebakaran Lahan di Riau, Dua Perusahaan Bantah Konsesi

KLHK Segel Perusahaan Akibat Kebakaran Lahan di Riau, Dua Perusahaan Bantah Konsesi

KLHK Segel Perusahaan Akibat Kebakaran Lahan di Riau, Dua Perusahaan Bantah Konsesi
Kabut asap menyelimuti kawasan perkebunan di Riau akibat kebakaran lahan, Selasa (Foto: Riau Pos)

Pekanbaru, harianbatakpos.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel empat perusahaan dan satu pabrik sawit di Riau karena diduga terlibat dalam kebakaran lahan. Namun dua perusahaan membantah lahan yang disegel berada di dalam wilayah konsesi mereka.

Dugaan keterlibatan dalam kebakaran lahan disampaikan oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK setelah mendeteksi titik panas dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Juli 2025. Dua perusahaan yang membantah keterlibatan adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Tunggal Mitra Plantation (TMP).

Perusahaan disegel karena kebakaran lahan itu telah menimbulkan kabut asap di sejumlah wilayah Riau. Namun pihak PT SRL dan PT TMP menyatakan bahwa lokasi titik api tersebut berada di luar wilayah konsesi mereka.

Kasus Korupsi Laptop: Jejak Jurist Tan Diduga Mengarah ke Australia, Kejagung Siapkan Red Notice

“Direktur PT SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi konsesi mereka,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muler Tampubolon, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan itu ditegaskan juga oleh Manager Humas PT SRL, Abdul Hadi. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi telah dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami,” ujar Hadi.

Sementara itu, PT TMP juga menyatakan lahan yang terbakar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Penjelasan itu disampaikan oleh Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku: KPK Diminta Lanjutkan Penyidikan Dugaan Perintangan

“Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” tegasnya.

Meskipun membantah, PT TMP menyatakan telah memiliki dan menjalankan prosedur standar pencegahan serta penanggulangan kebakaran lahan. Mereka juga sudah membentuk tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli dan pemadaman.

Sebelumnya, KLHK menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah verifikasi langsung di lapangan. Tindakan tegas ini diambil guna memastikan setiap pemegang izin tidak lalai terhadap pencegahan kebakaran lahan.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan.

Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, ikuti saluran resmi kami di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *